Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 tentang PEMASUKAN SAPI BAKALAN DAN SAPI INDUKAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan sapi bakalan atau sapi indukan dapat dilakukan oleh pelaku usaha atau Badan Usaha Milik Negara. (2) Pelaku usaha dan Badan Usaha Milik Negara yang melakukan Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin pemasukan dari Menteri Perdagangan setelah mendapat Rekomendasi dari Menteri Pertanian. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dengan izin pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 | Pasal.id