Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 tentang PEMASUKAN SAPI BAKALAN DAN SAPI INDUKAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh persetujuan Menteri terhadap farm pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, negara asal harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri Pertanian. (2) Dalam pelaksanaannya, pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri. (3) Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan pemenuhan persyaratan farm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan hasil penilaian risiko terhadap rencana pemasukan. (4) Penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh otoritas veteriner kementerian. (5) Dalam hal permohonan persetujuan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menyampaikan surat penolakan kepada negara asal disertai alasan penolakan. (6) Dalam hal permohonan persetujuan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menerbitkan persetujuan dengan Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian dalam bentuk daftar farm.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 | Pasal.id