Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 tentang PEMASUKAN SAPI BAKALAN DAN SAPI INDUKAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam hal adanya dugaan penyimpangan persyaratan teknis kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau adanya dugaan atas ketidakbenaran berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Otoritas Veteriner Kabupaten/Kota, Otoritas Veteriner Provinsi, dan Otoritas Veteriner Kementerian dapat melakukan pengawasan langsung ke lokasi budi daya dan Rumah Potong Hewan (RPH).
Koreksi Anda
