Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 tentang PEMASUKAN SAPI BAKALAN DAN SAPI INDUKAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal adanya dugaan penyimpangan persyaratan teknis kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau adanya dugaan atas ketidakbenaran berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Otoritas Veteriner Kabupaten/Kota, Otoritas Veteriner Provinsi, dan Otoritas Veteriner Kementerian dapat melakukan pengawasan langsung ke lokasi budi daya dan Rumah Potong Hewan (RPH).
Koreksi Anda