Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 tentang PEMASUKAN SAPI BAKALAN DAN SAPI INDUKAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan sapi bakalan atau sapi indukan dilakukan pengawasan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dokter hewan berwenang atau dokter hewan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kabupaten/kota, provinsi, dan Kementerian sesuai dengan kewenangannya.
(4) Dalam hal di wilayah kabupaten/kota belum memiliki dokter hewan berwenang atau dokter hewan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh dokter hewan berwenang atau dokter hewan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) provinsi setempat dan/atau Kementerian.
(5) Dalam hal di wilayah provinsi belum memiliki dokter hewan berwenang atau dokter hewan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh dokter hewan berwenang atau dokter hewan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian.
Koreksi Anda
