Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 tentang PEMASUKAN SAPI BAKALAN DAN SAPI INDUKAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan sapi bakalan atau sapi indukan harus memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan.
(2) Persyaratan teknis kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. persyaratan sapi bakalan atau sapi indukan berasal dari negara dan farm, atau registered premises/approved premises atau nama lain yang sejenis yang telah disetujui oleh Menteri;
b. persyaratan kesehatan hewan yang ditentukan oleh Direktur Kesehatan Hewan selaku otoritas veteriner kementerian dalam bentuk health requirement; dan
c. memiliki jaminan kesehatan hewan yang dibuktikan dengan sertifikat veteriner dari otoritas veteriner negara asal.
Koreksi Anda
