Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 tentang PEMASUKAN SAPI BAKALAN DAN SAPI INDUKAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan sapi bakalan atau sapi indukan harus memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan. (2) Persyaratan teknis kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. persyaratan sapi bakalan atau sapi indukan berasal dari negara dan farm, atau registered premises/approved premises atau nama lain yang sejenis yang telah disetujui oleh Menteri; b. persyaratan kesehatan hewan yang ditentukan oleh Direktur Kesehatan Hewan selaku otoritas veteriner kementerian dalam bentuk health requirement; dan c. memiliki jaminan kesehatan hewan yang dibuktikan dengan sertifikat veteriner dari otoritas veteriner negara asal.
Koreksi Anda