Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 tentang PEMASUKAN SAPI BAKALAN DAN SAPI INDUKAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Apabila dokumen dan pelaksanaan persyaratan teknis kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diduga tidak benar dapat dilakukan verifikasi ke negara asal oleh otoritas veteriner Kementerian.
Koreksi Anda
