Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-permetan-pk-440-8-2015 Tahun 2015 tentang PEMASUKAN SAPI BAKALAN DAN SAPI INDUKAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha dan Badan Usaha Milik Negara dilarang mengajukan perubahan negara asal, tempat pengeluaran di negara asal, dan/atau tempat pemasukan terhadap rekomendasi yang telah diterbitkan.
(2) Pelaku usaha dan Badan Usaha Milik Negara yang melaksanakan pemasukan wajib melakukan pencegahan masuk dan menyebarnya penyakit hewan menular.
(3) Pelaku usaha dan Badan Usaha Milik Negara paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pemasukan wajib melaporkan realisasi pemasukan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan secara tertulis, sesuai dengan Format-4.
Koreksi Anda
