(1) Settap BAPERTARUM-PNS mempunyai tugas membantu BAPERTARUM-PNS melaksanakan tugas operasional dan administrasi pengelolaan Dana Taperum.
(2) Settap BAPERTARUM-PNS dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi pelaksanaan kewenangan dan otorisasi penuh atas pengalokasian dan penyaluran Dana Taperum.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Ketua Settap BAPERTARUM-PNS mempunyai tugas membantu Ketua BAPERTARUM-PNS dalam pelaksanaan operasional dan administrasi pengelolaan Dana Taperum.
(2) Ketua Settap BAPERTARUM-PNS dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan kepemimpinan Settap BAPERTARUM-PNS;
b. Penetapan kebijakan umum pengelolaan operasional dan administrasi Settap BAPERTARUM-PNS.
(1) Dewan Pengawas Settap BAPERTARUM-PNS mempunyai tugas membantu Ketua Harian/Ketua Settap BAPERTARUM-PNS dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas administrasi dan operasional pengelolaan Dana Taperum.
(2) Dewan Pengawas Settap BAPERTARUM-PNS dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
a. pemberian arahan kepada Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS dalam penyusunan dan penetapan Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan;
b. pemberian saran, masukan dan pertimbangan kepada Direktur Utama Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS dalam rangka pengawasan Pengelolaan Dana Taperum;
c. pemantauan atas pelaksanaan Pengelolaan Dana Taperum;
d. pemberian saran dan masukan kepada Ketua Settap BAPERTARUM-PNS dalam rangka Pengelolaan Dana Taperum yang dilaksanakan oleh Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS;
e. pembuatan laporan tahunan dan laporan berkala untuk disampaikan kepada Ketua Settap BAPERTARUM-PNS.
(1) Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS mempunyai tugas membantu Ketua Harian/Ketua Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS dalam melakukan tugas operasional dan administrasi Pengelolaan Dana Taperum.
(2) Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi :
a. penyusunan rencana strategis BAPERTARUM-PNS periode 5 (lima) tahunan, dengan persetujuan Anggota BAPERTARUM-PNS;
b. penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan Pengelolaan Dana Taperum, dengan persetujuan Anggota BAPERTARUM-PNS;
c. penetapan kebijakan teknis operasional dan administrasi Pelaksana Settap, dengan persetujuan Anggota BAPERTARUM- PNS;
d. pembangunan dan pengembangan sistem informasi Taperum;
e. pelaksanaan administrasi pengumpulan iuran Dana Taperum;
f. pembangunan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian PNS dan sistem informasi iuran Dana Taperum;
g. pelaksanaan Pengelolaan Dana Taperum sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
h. pelaksanaan evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Dana Taperum;
i. pengadaan dan pemeliharaan pembukuan, laporan keuangan dan administrasi kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. penyelenggaraan urusan umum dan ketatausahaan, kerumahtanggaan, administrasi kepegawaian, administrasi keuangan dan administrasi Pengelolaan Dana Taperum;
k. penyelenggaraan urusan hukum dalam rangka mendukung Pengelolaan Dana Taperum;
l. penyusunan dan penetapan pengelolaan dan pengembangan kelembagaan, sumber daya modal, dan sumber daya manusia;
m. penyelenggaraan kegiatan sosialisasi, strategi promosi dan publikasi serta protokoler dalam rangka Pengelolaan Dana Taperum;
www.djpp.kemenkumham.go.id
n. pengadaan dan pemeliharaan risalah rapat;
o. pelaksanaan hubungan kerja dengan Dewan Pengawas Settap BAPERTARUM-PNS terkait tugas-tugas Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS;
p. pembuatan laporan tahunan dan laporan berkala untuk disampaikan kepada Anggota BAPERTARUM-PNS;
q. penyelenggaraan dan penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam pelaksanaan tugasnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
r. pelaksanaan pengawasan internal;
s. pelaksanaan tugas lain dari Ketua Harian/Ketua Settap BAPERTARUM-PNS dalam rangka Pengelolaan Dana Taperum.
(3) Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS diberikan kewenangan oleh Ketua Harian/Ketua Settap BAPERTARUM-PNS untuk:
a. membuat dan MENETAPKAN Keputusan Direktur Utama Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS dalam rangka pemberian landasan hukum bagi pelaksanaan tugas-tugas Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. membuat dan MENETAPKAN Surat Kuasa, Surat Penugasan, dan/atau Surat Penunjukan dalam rangka mendelegasikan sebagian kewenangan yang dimilikinya bagi pelaksanaan tugas- tugas Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan/atau dalam rangka melaksanakan perintah Ketua Harian/Ketua Settap BAPERTARUM-PNS;
c. mengadakan dan melaksanakan sidang, rapat, atau pertemuan yang melibatkan organisasi internal Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS dan/atau pihak eksternal;
d. membuat, mengadakan, dan melaksanakan kerjasama dengan pihak lain baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara/pemerintahan, maupun dengan swasta, dan/atau badan hukum milik negara, dan/atau badan usaha milik negara dalam rangka pelaksanaan Pengelolaan Dana Taperum;
e. melaksanakan penempatan Dana Taperum pada instrumen deposito di Bank Umum dan/atau jenis investasi lainnya yang aman untuk pemupukan dana jangka panjang, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
f. membuka rekening giro di Bank Umum untuk penyediaan kebutuhan dana bagi keperluan penyaluran produk layanan BAPERTARUM-PNS dan pengembalian tabungan perumahan, www.djpp.kemenkumham.go.id
berdasarkan kesepakatan dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
g. mengumpulkan, membuat, mengolah, mengelola, menyimpan, memelihara, dan memanfaatkan sistem informasi kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan informasi data pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil untuk pengumpulan iuran Dana Taperum.
h. melaksanakan penghapusan barang dengan merujuk kepada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di bidang penghapusan barang
i. melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan merujuk kepada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di bidang pengadaan barang/jasa;
(4) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Ketua Harian/Ketua Settap BAPERTARUM-PNS.
(1) Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS berkoordinasi dengan Unit atau Satuan Kerja yang menangani bidang keuangan dan kepegawaian instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam mengumpulkan, membuat, mengolah, mengelola, menyimpan, memelihara, dan memanfaatkan sistem informasi kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan informasi data pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil untuk pengumpulan iuran Dana Taperum.
(2) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS mengadakan perjanjian kerja sama dengan anggota BAPERTARUM-PNS, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan/atau pihak lain yang dianggap perlu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan data dan informasi kepegawaian Pegawai Negeri Sipil, serta data dan informasi data pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil untuk iuran Dana Taperum ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Kepada Anggota Dewan Pengawas Settap BAPERTARUM-PNS, Anggota Sekretariat Dewan Pengawas Settap BAPERTARUM-PNS, dan Anggota Komite Audit diberikan honorarium dan fasilitas penunjang pekerjaan.
(2) Honorarium dan fasilitas penunjang pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran operasional Settap BAPERTARUM-PNS.
(1) Kepada Direktur Utama Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS, para Direktur, Kepala Satuan Pengawasan Internal, Sekretaris Utama Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS, Kepala Divisi/Kepala Biro/Kepala Bagian, serta Pegawai di lingkungan Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS diberikan hak keuangan berupa gaji pokok dan tunjangan-tunjangan atau dapat berupa Single Salary, serta fasilitas penunjang pekerjaan, hak kesejahteraan keluarga, serta hak imbalan pasca kerja, dengan merujuk kepada ketentuan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku dibidang ketenagakerjaan.
(2) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pejabat dan Pegawai Pelaksana Settap sesuai dengan golongan dan jabatan yang diembannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Ketua Harian/Ketua Settap BAPERTARUM-PNS.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai golongan dan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Direktur Utama Settap BAPERTARUM-PNS.
(1) Pejabat atau pegawai di lingkungan Pelaksana Settap BAPERTARUM- PNS dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan bukan Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pejabat dan Pegawai di lingkungan Pelaksana Settap BAPERTARUM- PNS memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan serta tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Peraturan Kepegawaian Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS yang meliputi pengangkatan, pemberhentian, kewajiban, serta hak pejabat dan pegawai di lingkungan Pelaksana Settap diatur dengan Peraturan Ketua Harian/Ketua Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS.