Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 06 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Ketua Settap BAPERTARUM-PNS mempunyai tugas membantu Ketua BAPERTARUM-PNS dalam pelaksanaan operasional dan administrasi pengelolaan Dana Taperum.
(2) Ketua Settap BAPERTARUM-PNS dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan kepemimpinan Settap BAPERTARUM-PNS;
b. Penetapan kebijakan umum pengelolaan operasional dan administrasi Settap BAPERTARUM-PNS.
Koreksi Anda
