Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 06 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pengawasan Internal dipimpin oleh seorang Kepala yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua Harian/Ketua Settap BAPERTARUM-PNS. (2) Kepala Satuan Pengawasan Internal dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur Utama Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari beberapa Biro.
Koreksi Anda