Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 06 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pengawasan Internal dipimpin oleh seorang Kepala yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua Harian/Ketua Settap BAPERTARUM-PNS.
(2) Kepala Satuan Pengawasan Internal dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur Utama Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari beberapa Biro.
Koreksi Anda
