Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 06 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Dewan Pengawas Settap BAPERTARUM-PNS, paling banyak terdiri dari 7 (tujuh) orang, yang salah seorang diantaranya ditunjuk sebagai Ketua merangkap Anggota.
(2) Pelaksanaan tugas Dewan Pengawas Settap BAPERTARUM-PNS dibantu seorang Sekretaris yang bertugas membantu Dewan Pengawas Settap BAPERTARUM-PNS di bidang administratif.
(3) Ketua Dewan Pengawas Settap BAPERTARUM-PNS dapat membentuk Sekretariat Dewan Pengawas Settap BAPERTARUM-PNS untuk mendukung pelaksanaan tugas Dewan Pengawas Settap BAPERTARUM-PNS.
(4) Keanggotaan Sekretariat Dewan Pengawas Settap BAPERTARUM-PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling banyak terdiri dari 7 www.djpp.kemenkumham.go.id
(tujuh) orang, yang salah seorang diantaranya ditunjuk sebagai Ketua merangkap Anggota.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Sekretariat Dewan Pengawas Settap BAPERTARUM-PNS dan keanggotaannya diatur dengan Keputusan Ketua Dewan Pengawas Settap BAPERTARUM- PNS.
Koreksi Anda
