Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 06 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas Settap BAPERTARUM-PNS mempunyai tugas membantu Ketua Harian/Ketua Settap BAPERTARUM-PNS dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas administrasi dan operasional pengelolaan Dana Taperum.
(2) Dewan Pengawas Settap BAPERTARUM-PNS dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
a. pemberian arahan kepada Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS dalam penyusunan dan penetapan Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan;
b. pemberian saran, masukan dan pertimbangan kepada Direktur Utama Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS dalam rangka pengawasan Pengelolaan Dana Taperum;
c. pemantauan atas pelaksanaan Pengelolaan Dana Taperum;
d. pemberian saran dan masukan kepada Ketua Settap BAPERTARUM-PNS dalam rangka Pengelolaan Dana Taperum yang dilaksanakan oleh Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS;
e. pembuatan laporan tahunan dan laporan berkala untuk disampaikan kepada Ketua Settap BAPERTARUM-PNS.
Koreksi Anda
