Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 06 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya, Settap BAPERTARUM-PNS dapat memiliki aset fasilitas pendukung dan penunjang kerja sebagai barang inventarisnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
(2) Biaya untuk kepemilikan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Rencana Kegiatan Tahun Anggaran.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan tata cara pengadaan dan penghapusan aset diatur dengan Keputusan Direktur Utama Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
