Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 06 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Pejabat atau pegawai di lingkungan Pelaksana Settap BAPERTARUM- PNS dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan bukan Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pejabat dan Pegawai di lingkungan Pelaksana Settap BAPERTARUM- PNS memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan serta tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Peraturan Kepegawaian Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS yang meliputi pengangkatan, pemberhentian, kewajiban, serta hak pejabat dan pegawai di lingkungan Pelaksana Settap diatur dengan Peraturan Ketua Harian/Ketua Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS.
Koreksi Anda
