Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 06 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan Tahun Anggaran dikoordinasikan oleh Direktur Perencanaan Strategis.
(2) Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS wajib menyampaikan usulan Rencana Kegiatan Tahun Anggaran kepada Anggota BAPERTARUM- PNS melalui Sidang Anggota BAPERTARUM-PNS, dengan menyertakan realisasi dan prognosa kinerja tahun anggaran berjalan.
(3) Pengajuan dan penyampaian usulan Rencana Kegiatan Tahun Anggaran kepada Sidang Anggota BAPERTARUM-PNS dilaksanakan paling lambat pada bulan September dalam tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda
