Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 06 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan Tahun Anggaran dikoordinasikan oleh Direktur Perencanaan Strategis. (2) Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS wajib menyampaikan usulan Rencana Kegiatan Tahun Anggaran kepada Anggota BAPERTARUM- PNS melalui Sidang Anggota BAPERTARUM-PNS, dengan menyertakan realisasi dan prognosa kinerja tahun anggaran berjalan. (3) Pengajuan dan penyampaian usulan Rencana Kegiatan Tahun Anggaran kepada Sidang Anggota BAPERTARUM-PNS dilaksanakan paling lambat pada bulan September dalam tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 06 Tahun 2014 | Pasal.id