Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 06 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pertanggungjawaban operasional dan administrasi Pengelolaan Dana Taperum, Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS diperiksa oleh Akuntan Publik atau Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. (2) Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS wajib menyampaikan laporan keuangan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah tahun buku ditutup untuk laporan keuangan yang belum diaudit (un-audited), dan paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun buku ditutup untuk laporan keuangan yang telah diaudit (audited). (3) Laporan Keuangan Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS yang telah diperiksa oleh akuntan publik (audited) disampaikan kepada pimpinan instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban operasional dan administrasi Pengelolaan Dana Taperum ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS.
Koreksi Anda