Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 06 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Pertanggungjawaban operasional dan administrasi Pengelolaan Dana Taperum, Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS diperiksa oleh Akuntan Publik atau Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
(2) Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS wajib menyampaikan laporan keuangan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah tahun buku ditutup untuk laporan keuangan yang belum diaudit (un-audited), dan paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun buku ditutup untuk laporan keuangan yang telah diaudit (audited).
(3) Laporan Keuangan Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS yang telah diperiksa oleh akuntan publik (audited) disampaikan kepada pimpinan instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban operasional dan administrasi Pengelolaan Dana Taperum ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS.
Koreksi Anda
