Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 06 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Setiap penyelenggaraan sidang harus dicatat dalam risalah sidang yang ditandatangani oleh pimpinan sidang dan paling sedikit 1 (satu) orang peserta sidang yang ditunjuk oleh peserta sidang lainnya.
(2) Apabila risalah sidang tersebut dibuat dengan akta notaris, maka tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diharuskan.
Koreksi Anda
