Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 06 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap penyelenggaraan sidang harus dicatat dalam risalah sidang yang ditandatangani oleh pimpinan sidang dan paling sedikit 1 (satu) orang peserta sidang yang ditunjuk oleh peserta sidang lainnya. (2) Apabila risalah sidang tersebut dibuat dengan akta notaris, maka tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diharuskan.
Koreksi Anda