Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 06 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepada Anggota Dewan Pengawas Settap BAPERTARUM-PNS, Anggota Sekretariat Dewan Pengawas Settap BAPERTARUM-PNS, dan Anggota Komite Audit diberikan honorarium dan fasilitas penunjang pekerjaan. (2) Honorarium dan fasilitas penunjang pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran operasional Settap BAPERTARUM-PNS.
Koreksi Anda