Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 06 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Kepada Anggota Dewan Pengawas Settap BAPERTARUM-PNS, Anggota Sekretariat Dewan Pengawas Settap BAPERTARUM-PNS, dan Anggota Komite Audit diberikan honorarium dan fasilitas penunjang pekerjaan.
(2) Honorarium dan fasilitas penunjang pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran operasional Settap BAPERTARUM-PNS.
Koreksi Anda
