Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 06 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi anggaran operasional pelaksanaan tugas Settap BAPERTARUM-PNS berasal dari hasil pengembangan Dana Taperum, yang ditetapkan setiap tahunnya dalam Rencana Kegiatan Tahun Anggaran.
Koreksi Anda
