Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 06 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi anggaran operasional pelaksanaan tugas Settap BAPERTARUM-PNS berasal dari hasil pengembangan Dana Taperum, yang ditetapkan setiap tahunnya dalam Rencana Kegiatan Tahun Anggaran.
Koreksi Anda