Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 06 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Perencanaan Strategis dipimpin oleh seorang pejabat yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua Harian/Ketua Settap BAPERTARUM-PNS. (2) Direktur Perencanaan Strategis dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur Utama Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS. (3) Direktur Perencanaan Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari beberapa Divisi.
Koreksi Anda