Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 06 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Direktur Perencanaan Strategis dipimpin oleh seorang pejabat yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua Harian/Ketua Settap BAPERTARUM-PNS.
(2) Direktur Perencanaan Strategis dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur Utama Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS.
(3) Direktur Perencanaan Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari beberapa Divisi.
Koreksi Anda
