Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 06 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS berkoordinasi dengan Unit atau Satuan Kerja yang menangani bidang keuangan dan kepegawaian instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam mengumpulkan, membuat, mengolah, mengelola, menyimpan, memelihara, dan memanfaatkan sistem informasi kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan informasi data pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil untuk pengumpulan iuran Dana Taperum.
(2) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS mengadakan perjanjian kerja sama dengan anggota BAPERTARUM-PNS, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan/atau pihak lain yang dianggap perlu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan data dan informasi kepegawaian Pegawai Negeri Sipil, serta data dan informasi data pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil untuk iuran Dana Taperum ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
