Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 06 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir masa kerjanya sebagai Pejabat atau pegawai di lingkungan Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS, kembali kepada instansi induknya apabila belum mencapai batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil. (2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat atau pegawai di lingkungan Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil oleh instansi induknya apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan.
Koreksi Anda