Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 06 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir masa kerjanya sebagai Pejabat atau pegawai di lingkungan Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS, kembali kepada instansi induknya apabila belum mencapai batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat atau pegawai di lingkungan Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil oleh instansi induknya apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan.
Koreksi Anda
