Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 06 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Settap BAPERTARUM-PNS melaksanakan sidang tahunan dan sidang lainnya.
(2) Sidang tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Sidang lainnya dapat diadakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan untuk kepentingan Settap BAPERTARUM-PNS.
(4) Sidang tahunan dan sidang lainnya dipimpin oleh Ketua Harian/Ketua Settap BAPERTARUM-PNS.
(5) Sidang Settap BAPERTARUM-PNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan oleh Sekretaris pelaksana Settap BAPERTARUM- PNS
Koreksi Anda
