Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 06 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Settap BAPERTARUM-PNS melaksanakan sidang tahunan dan sidang lainnya. (2) Sidang tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Sidang lainnya dapat diadakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan untuk kepentingan Settap BAPERTARUM-PNS. (4) Sidang tahunan dan sidang lainnya dipimpin oleh Ketua Harian/Ketua Settap BAPERTARUM-PNS. (5) Sidang Settap BAPERTARUM-PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Sekretaris pelaksana Settap BAPERTARUM- PNS
Koreksi Anda