Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 06 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS mempunyai tugas membantu Ketua Harian/Ketua Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS dalam melakukan tugas operasional dan administrasi Pengelolaan Dana Taperum. (2) Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi : a. penyusunan rencana strategis BAPERTARUM-PNS periode 5 (lima) tahunan, dengan persetujuan Anggota BAPERTARUM-PNS; b. penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan Pengelolaan Dana Taperum, dengan persetujuan Anggota BAPERTARUM-PNS; c. penetapan kebijakan teknis operasional dan administrasi Pelaksana Settap, dengan persetujuan Anggota BAPERTARUM- PNS; d. pembangunan dan pengembangan sistem informasi Taperum; e. pelaksanaan administrasi pengumpulan iuran Dana Taperum; f. pembangunan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian PNS dan sistem informasi iuran Dana Taperum; g. pelaksanaan Pengelolaan Dana Taperum sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku; h. pelaksanaan evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Dana Taperum; i. pengadaan dan pemeliharaan pembukuan, laporan keuangan dan administrasi kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. penyelenggaraan urusan umum dan ketatausahaan, kerumahtanggaan, administrasi kepegawaian, administrasi keuangan dan administrasi Pengelolaan Dana Taperum; k. penyelenggaraan urusan hukum dalam rangka mendukung Pengelolaan Dana Taperum; l. penyusunan dan penetapan pengelolaan dan pengembangan kelembagaan, sumber daya modal, dan sumber daya manusia; m. penyelenggaraan kegiatan sosialisasi, strategi promosi dan publikasi serta protokoler dalam rangka Pengelolaan Dana Taperum; www.djpp.kemenkumham.go.id n. pengadaan dan pemeliharaan risalah rapat; o. pelaksanaan hubungan kerja dengan Dewan Pengawas Settap BAPERTARUM-PNS terkait tugas-tugas Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS; p. pembuatan laporan tahunan dan laporan berkala untuk disampaikan kepada Anggota BAPERTARUM-PNS; q. penyelenggaraan dan penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam pelaksanaan tugasnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku; r. pelaksanaan pengawasan internal; s. pelaksanaan tugas lain dari Ketua Harian/Ketua Settap BAPERTARUM-PNS dalam rangka Pengelolaan Dana Taperum. (3) Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS diberikan kewenangan oleh Ketua Harian/Ketua Settap BAPERTARUM-PNS untuk: a. membuat dan MENETAPKAN Keputusan Direktur Utama Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS dalam rangka pemberian landasan hukum bagi pelaksanaan tugas-tugas Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b. membuat dan MENETAPKAN Surat Kuasa, Surat Penugasan, dan/atau Surat Penunjukan dalam rangka mendelegasikan sebagian kewenangan yang dimilikinya bagi pelaksanaan tugas- tugas Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan/atau dalam rangka melaksanakan perintah Ketua Harian/Ketua Settap BAPERTARUM-PNS; c. mengadakan dan melaksanakan sidang, rapat, atau pertemuan yang melibatkan organisasi internal Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS dan/atau pihak eksternal; d. membuat, mengadakan, dan melaksanakan kerjasama dengan pihak lain baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara/pemerintahan, maupun dengan swasta, dan/atau badan hukum milik negara, dan/atau badan usaha milik negara dalam rangka pelaksanaan Pengelolaan Dana Taperum; e. melaksanakan penempatan Dana Taperum pada instrumen deposito di Bank Umum dan/atau jenis investasi lainnya yang aman untuk pemupukan dana jangka panjang, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; f. membuka rekening giro di Bank Umum untuk penyediaan kebutuhan dana bagi keperluan penyaluran produk layanan BAPERTARUM-PNS dan pengembalian tabungan perumahan, www.djpp.kemenkumham.go.id berdasarkan kesepakatan dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; g. mengumpulkan, membuat, mengolah, mengelola, menyimpan, memelihara, dan memanfaatkan sistem informasi kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan informasi data pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil untuk pengumpulan iuran Dana Taperum. h. melaksanakan penghapusan barang dengan merujuk kepada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di bidang penghapusan barang i. melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan merujuk kepada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di bidang pengadaan barang/jasa; (4) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Ketua Harian/Ketua Settap BAPERTARUM-PNS.
Koreksi Anda