Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 06 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Settap BAPERTARUM-PNS mempunyai tugas membantu BAPERTARUM-PNS melaksanakan tugas operasional dan administrasi pengelolaan Dana Taperum.
(2) Settap BAPERTARUM-PNS dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi pelaksanaan kewenangan dan otorisasi penuh atas pengalokasian dan penyaluran Dana Taperum.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
