Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 06 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat atau Pegawai di lingkungan Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Pegawai Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat atau Pegawai di lingkungan Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi oleh instansi induknya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Koreksi Anda
