Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 06 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat atau Pegawai di lingkungan Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Pegawai Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil. (2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat atau Pegawai di lingkungan Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi oleh instansi induknya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Koreksi Anda