Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 06 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas Settap BAPERTARUM-PNS dibantu oleh Komite Audit.
(2) Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri dari 3 (tiga) orang yang salah seorang diantaranya ditunjuk sebagai Ketua merangkap Anggota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Komite Audit dan keanggotaannya diatur dengan Keputusan Ketua Dewan Pengawas Settap BAPERTARUM-PNS.
Koreksi Anda
