Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 06 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, semua Peraturan Pelaksana Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian BAPERTARUM-PNS Nomor 13/PERMEN/ M/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian BAPERTARUM-PNS Nomor 14/PERMEN/M/2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian BAPERTARUM-PNS Nomor 13/PERMEN/M/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku sampai dengan diubah dan/atau diadakan Peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun semenjak berlakunya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda