Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 06 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Taperum adalah Tabungan melalui iuran yang dipotong dari gaji pokok masing-masing Pegawai Negeri Sipil yang ditujukan bagi peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dalam bidang perumahan. www.djpp.kemenkumham.go.id 2. Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut BAPERTARUM-PNS adalah Badan yang mempunyai tugas untuk mengelola Dana Taperum. 3. Sekretariat Tetap Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Settap BAPERTARUM-PNS adalah Organisasi yang mempunyai tugas membantu pelaksanaan tugas-tugas BAPERTARUM-PNS. 4. Pelaksana Sekretariat Tetap Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS adalah Organisasi yang mempunyai tugas pelaksana harian tugas-tugas Settap BAPERTARUM-PNS. 5. Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pengelolaan Dana Taperum adalah kegiatan Pelaksana Settap yang meliputi penerimaan, penempatan, pemupukan, penyaluran dan pengembalian Dana Taperum. 6. Ketua Harian/Ketua Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS adalah Menteri Perumahan Rakyat.
Koreksi Anda