Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 06 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Taperum adalah Tabungan melalui iuran yang dipotong dari gaji pokok masing-masing Pegawai Negeri Sipil yang ditujukan bagi peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dalam bidang perumahan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut BAPERTARUM-PNS adalah Badan yang mempunyai tugas untuk mengelola Dana Taperum.
3. Sekretariat Tetap Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Settap BAPERTARUM-PNS adalah Organisasi yang mempunyai tugas membantu pelaksanaan tugas-tugas BAPERTARUM-PNS.
4. Pelaksana Sekretariat Tetap Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS adalah Organisasi yang mempunyai tugas pelaksana harian tugas-tugas Settap BAPERTARUM-PNS.
5. Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pengelolaan Dana Taperum adalah kegiatan Pelaksana Settap yang meliputi penerimaan, penempatan, pemupukan, penyaluran dan pengembalian Dana Taperum.
6. Ketua Harian/Ketua Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS adalah Menteri Perumahan Rakyat.
Koreksi Anda
