Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 06 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Settap BAPERTARUM-PNS paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun menyelenggarakan dan mengorganisir penyelenggaraan Sidang Anggota BAPERTARUM-PNS yang dipimpin oleh Ketua Harian/Ketua Settap BAPERTARUM-PNS.
(2) Sidang Anggota BAPERTARUM-PNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS.
(3) Sidang Anggota BAPERTARUM-PNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihadiri oleh Anggota BAPERTARUM-PNS atau pejabat yang ditunjuk mewakili dengan Surat Kuasa Khusus, Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS, dan Dewan Pengawas Settap BAPERTARUM-PNS.
(4) Pejabat yang ditunjuk mewakili Anggota BAPERTARUM-PNS dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diberikan kewenangan untuk mengambil keputusan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
