Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 06 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Para Direktur, Kepala Satuan Pengawasan Internal, dan Sekretaris Utama Pelaksana Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS mempunyai tugas dan fungsi membantu sebagian tugas Direktur Utama Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS sesuai dengan bidangnya masing-masing.
(2) Tugas dan fungsi para Direktur, Kepala Satuan Pengawasan Internal, dan Sekretaris Utama Pelaksana Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Utama Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
