Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 06 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Para Direktur, Kepala Satuan Pengawasan Internal, dan Sekretaris Utama Pelaksana Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS mempunyai tugas dan fungsi membantu sebagian tugas Direktur Utama Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS sesuai dengan bidangnya masing-masing. (2) Tugas dan fungsi para Direktur, Kepala Satuan Pengawasan Internal, dan Sekretaris Utama Pelaksana Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Utama Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda