Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 06 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Keputusan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, maka keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah suara peserta sidang.
Koreksi Anda
