Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 06 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. (2) Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, maka keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah suara peserta sidang.
Koreksi Anda