Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 06 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Direktur Pelayanan dipimpin oleh seorang pejabat yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua Harian/Ketua Settap BAPERTARUM-PNS.
(2) Direktur Pelayanan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur Utama Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS.
(3) Direktur Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari beberapa Divisi.
Koreksi Anda
