Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
2. Bangunan Gedung Hijau adalah bangunan gedung yang memenuhi persyaratan bangunan gedung dan memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya melalui penerapan prinsip bangunan gedung hijau sesuai dengan fungsi dan klasifikasi dalam setiap tahapan penyelenggaraannya.
3. Bangunan Gedung Hunian Hijau Masyarakat yang selanjutnya disebut H2M adalah bangunan gedung hunian sederhana tunggal/kelompok dalam satu kesatuan lingkungan administratif/tematik yang memenuhi persyaratan Rencana Kerja Bangunan Gedung Hunian Hijau Masyarakat.
4. Rencana Kerja Bangunan Gedung Hunian Hijau Masyarakat yang selanjutnya disingkat RKH2M adalah dokumen rencana pemenuhan persyaratan teknis bangunan gedung hijau pada H2M.
5. Persyaratan Bangunan Gedung Hijau adalah kriteria yang harus dipenuhi untuk mewujudkan kinerja bangunan gedung hijau pada tahap pemrograman, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, dan pembongkaran.
6. Tahap Pemrograman adalah tahap proses perencanaan awal bangunan gedung hijau untuk MENETAPKAN tujuan, strategi, langkah yang harus dilakukan, jadwal, kebutuhan sumber daya terutama pendanaan dan keterlibatan pemangku kepentingan guna menjamin terpenuhinya kinerja bangunan gedung hijau yang diinginkan.
7. Tahap Perencanaan Teknis adalah tahap proses pembuatan rencana teknis bangunan gedung hijau dan kelengkapannya, meliputi tahap prarencana, pengembangan rencana dan penyusunan gambar kerja, rencana anggaran biaya, perhitungan-perhitungan dan spesifikasi teknis.
8. Tahap adalah tahap rangkaian kegiatan pelaksanaan untuk mewujudkan fisik bangunan gedung hijau yang telah ditetapkan dalam tahap perencanaan teknis.
9. Tahap Pemanfaatan adalah tahap kegiatan memanfaatkan bangunan gedung hijau sesuai dengan fungsi dan klasifikasi yang telah ditetapkan termasuk kegiatan pemeliharaan perawatan dan pemeriksaan secara berkala sesuai dengan persyaratan bangunan gedung hijau.
10. Tahap Pembongkaran adalah tahap kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarananya sesuai dengan persyaratan bangunan gedung hijau.
11. Penyelenggara Bangunan Gedung Hijau adalah Pemerintah Pusat, pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah provinsi untuk DKI Jakarta, pemilik, pengguna, dan/atau pengelola bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, dan tenaga ahli bangunan gedung hijau.
12. Tim Ahli Bangunan Gedung Hijau yang selanjutnya disingkat TABGH adalah tim yang bertugas memberikan pertimbangan teknis dalam tahap pemrograman, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan dan pembongkaran bangunan gedung hijau dalam rangka perizinan, pemenuhan kelaikan fungsi, dan sertifikasi bangunan gedung hijau.
13. Sertifikat Laik Fungsi yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus diterbitkan oleh Pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya.
14. Pengubahsuaian (retrofitting) adalah upaya penyesuaian kinerja bangunan gedung yang telah dimanfaatkan agar memenuhi persyaratan bangunan gedung hijau.
15. Audit Energi adalah proses evaluasi pemanfaatan energi dan identifikasi peluang penghematan energi serta rekomendasi peningkatan efisiensi kepada pengguna sumber energi dan pengguna energi dalam rangka konservasi energi.
16. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut dengan Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA sebagaimana yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
17. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
18. Pemerintah Provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
19. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah provinsi untuk DKI Jakarta selaku pengguna anggaran/barang.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.