Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 02-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG HIJAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TABGH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (9) merupakan pengembangan dari tim ahli bangunan gedung yang telah ada atau dibentuk baru sesuai ketentuan peraturan perundangan. (2) TABGH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (9) terdiri atas: a. tim ahli bangunan gedung; b. unsur asosiasi profesi, masyarakat ahli, perguruan tinggi, tokoh/pemuka masyarakat yang kompeten di bidang bangunan gedung hijau; dan c. unsur instansi pemerintah yang meliputi SKPD yang tugas dan fungsinya melaksanakan pembinaan teknis penyelenggaraan bangunan gedung yang kompeten dibidang bangunan gedung hijau. (3) Pembentukan dan masa penugasan TABGH mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Tim Ahli Bangunan Gedung.
Koreksi Anda