Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 02-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG HIJAU
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan bangunan gedung hijau dilakukan, baik pada bangunan gedung hijau yang telah dimanfaatkan maupun bangunan gedung hijau baru.
(2) Bangunan gedung yang telah dimanfaatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti:
a. prinsip adaptasi; dan
b. penerapan adaptasi.
(3) Prinsip adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan persyaratan bangunan gedung hijau yang diterapkan pada bangunan gedung yang telah dimanfaatkan.
(4) Prinsip adaptasi pada bangunan gedung yang telah dimanfaatkan meliputi:
a. pemenuhan kelaikan fungsi dan persyaratan bangunan gedung;
b. pertimbangan biaya operasional pemanfaatan dan perhitungan tingkat pengembalian biaya yang diterima atas penghematan; dan
c. pencapaian target kinerja yang terukur secara signifikan sebagai bangunan gedung hijau.
(5) Penerapan adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah metode yang efektif digunakan untuk menerapkan prinsip adaptasi pada bangunan gedung yang telah dimanfaatkan.
(6) Penerapan adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan pada:
a. bangunan gedung yang telah dimanfaatkan, tetapi tidak mengalami perubahan/penambahan fungsi dan tanpa penambahan bagian baru;
b. bangunan gedung yang telah dimanfaatkan dengan perubahan/ penambahan fungsi yang dapat mengakibatkan penambahan bagian baru; dan
c. bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan.
(7) Penerapan adaptasi bangunan gedung hijau pada bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dilakukan secara bertahap dan/atau parsial sesuai dengan persyaratan bangunan gedung hijau melalui pengubahsuaian (retrofitting).
(8) Penerapan adaptasi bangunan gedung hijau pada bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b ditujukan pada:
a. bangunan gedung yang telah dimanfaatkan dilakukan secara bertahap dan/atau parsial sesuai dengan persyaratan bangunan gedung hijau melalui pengubahsuaian (retrofitting); dan
b. bangunan gedung tambahan mengikuti persyaratan bangunan gedung hijau.
(9) Penerapan adaptasi bangunan gedung hijau pada bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dilakukan secara bertahap dan/atau parsial sesuai dengan persyaratan bangunan gedung hijau melalui pengubahsuaian (retrofitting) dan persyaratan pelestarian.
Koreksi Anda
