Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 02-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG HIJAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prinsip bangunan gedung hijau meliputi: a. perumusan kesamaan tujuan, pemahaman serta rencana tindak; b. pengurangan penggunaan sumber daya, baik berupa lahan, material, air, sumber daya alam maupun sumber daya manusia (reduce); c. pengurangan timbulan limbah, baik fisik maupun non-fisik; d. penggunaan kembali sumber daya yang telah digunakan sebelumnya (reuse); e. penggunaan sumber daya hasil siklus ulang (recycle); f. perlindungan dan pengelolaan terhadap lingkungan hidup melalui upaya pelestarian; g. mitigasi risiko keselamatan, kesehatan, perubahan iklim, dan bencana; h. orientasi kepada siklus hidup; i. orientasi kepada pencapaian mutu yang diinginkan; j. inovasi teknologi untuk perbaikan yang berlanjut; dan k. peningkatan dukungan kelembagaan, kepemimpinan dan manajemen dalam implementasi.
Koreksi Anda