Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 02-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG HIJAU
Teks Saat Ini
(1) H2M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) huruf c diselenggarakan secara kolektif atas inisiatif masyarakat.
(2) Penyelenggaraan H2M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masyarakat dengan bantuan pendampingan dari Pemerintah atau pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah provinsi untuk DKI Jakarta dengan memenuhi indikator kinerja.
(3) Penyelenggaraan H2M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyusunan dokumen RKH2M;
b. pelaksanaan konstruksi;
c. pemanfaatan; dan
d. pembongkaran.
(4) Penyelenggaraan H2M dituangkan dalam dokumen RKH2M pada awal kegiatan sebagai bagian dari rencana aksi implementasi bangunan gedung hijau di kabupaten/kota atau di Provinsi DKI Jakarta.
Koreksi Anda
