Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 02-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG HIJAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) H2M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) huruf c diselenggarakan secara kolektif atas inisiatif masyarakat. (2) Penyelenggaraan H2M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masyarakat dengan bantuan pendampingan dari Pemerintah atau pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah provinsi untuk DKI Jakarta dengan memenuhi indikator kinerja. (3) Penyelenggaraan H2M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyusunan dokumen RKH2M; b. pelaksanaan konstruksi; c. pemanfaatan; dan d. pembongkaran. (4) Penyelenggaraan H2M dituangkan dalam dokumen RKH2M pada awal kegiatan sebagai bagian dari rencana aksi implementasi bangunan gedung hijau di kabupaten/kota atau di Provinsi DKI Jakarta.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 02-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id