Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 02-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG HIJAU
Teks Saat Ini
(1) Pembongkaran bangunan gedung hijau dilakukan melalui pendekatan dekonstruksi.
(2) Pendekatan dekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengurai komponen bangunan dengan tujuan meminimalkan sampah konstruksi dan meningkatkan nilai guna material.
(3) Persyaratan tahap pembongkaran bangunan gedung hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf e berupa kesesuaian dengan rencana teknis pembongkaran yang terdiri atas:
a. prosedur pembongkaran, termasuk dokumentasi keseluruhan material konstruksi bangunan, struktur dan/atau bagian bangunan yang akan dibongkar, dan material dan/atau limbah yang akan dipergunakan kembali; dan
b. upaya pemulihan tapak lingkungan, yang terdiri atas upaya pemulihan tapak bangunan dan upaya pengelolaan limbah konstruksi, serta upaya peningkatan kualitas tapak secara keseluruhan.
Koreksi Anda
