Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 02-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG HIJAU
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan konstruksi bangunan gedung hijau dilakukan dengan pendekatan konstruksi hijau dan memperhatikan keterpaduan aspek teknis, sosial, ekonomi, dan lingkungan.
(2) Pelaksanaan konstruksi bangunan gedung hijau dilakukan oleh penyedia jasa yang kompeten di bidangnya.
(3) Pelaksanaan konstruksi bangunan gedung hijau harus mengikuti persyaratan tahap pelaksanaan konstruksi bangunan gedung hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(4) Tahap pelaksanaan konstruksi meliputi kegiatan:
a. penyusunan dokumen rencana pelaksanaan konstruksi dan dokumen gambar kerja pelaksanaan (shop drawings);
b. pengajuan perizinan;
c. pelaksanaan konstruksi bangunan gedung hijau;
d. koordinasi dalam rangka pemeriksaan kelaikan fungsi, dan sertifikasi bangunan gedung hijau;
e. penyusunan manual operasional dan pemanfaatan sebagai bangunan gedung hijau; dan
f. penyusunan laporan akhir tahap pelaksanaan konstruksi.
(5) Keluaran pelaksanaan konstruksi terdiri atas:
a. bangunan gedung hijau;
b. laporan akhir tahap pelaksanaan konstruksi bangunan gedung hijau yang memuat gambar terbangun (as built drawings), dokumentasi seluruh tahapan pelaksanaan konstruksi dan pedoman peng-operasian dan pemeliharaan;
c. dokumen perizinan; dan
d. dokumen permohonan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung hijau.
Koreksi Anda
