Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 02-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG HIJAU
Teks Saat Ini
(1) Bangunan gedung yang dikenai persyaratan bangunan gedung hijau meliputi bangunan gedung baru dan bangunan gedung yang telah dimanfaatkan.
(2) Bangunan gedung yang dikenai persyaratan bangunan gedung hijau dibagi menjadi kategori wajib (mandatory), disarankan (recommended), dan sukarela (voluntary).
(3) Bangunan gedung yang wajib (mandatory) mengikuti persyaratan bangunan gedung hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang meliputi:
a. bangunan gedung kelas 4, 5, 6, 7, 8, dan 9 dengan kompleksitas tidak sederhana atau khusus dan memiliki ketinggian bangunan gedung tinggi atau sedang;
b. bangunan gedung kelas 6, 7, 8, 9a dan 9b dengan ketinggian bangunan gedung sampai dengan 2 lantai dan luas total lantai lebih dari 5.000 m2;
c. bangunan gedung yang mengonsumsi energi, air dan sumber daya lainnya dengan jumlah yang sangat besar dan memiliki potensi penghematan cukup signifikan; dan/atau
d. bangunan gedung yang ditetapkan pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah provinsi untuk DKI Jakarta berdasarkan urgensi dan kondisi serta penerapan kebijakan penghematan energi air dan sumber daya lainnya di daerah.
(4) Bangunan gedung yang disarankan (recommended) mengikuti persyaratan bangunan gedung hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang meliputi:
a. bangunan gedung hunian kelas 1, 2, dan 3 dengan kompleksitas tidak sederhana dan ketinggian bangunan gedung hunian tinggi atau sedang, termasuk bangunan gedung hunian yang memiliki besmen;
b. bangunan gedung kelas 8, 9a, dan 9b dengan kompleksitas sederhana dan dengan ketinggian sampai dengan 2 lantai tetapi memiliki luas total lantai 500 m2 sampai 5.000 m2;
c. bangunan gedung hijau untuk hunian dengan kompleksitas tidak sederhana yang persyaratan teknisnya diatur tersendiri;
d. bangunan gedung yang mengonsumsi energi, air dan sumber daya lainnya dengan jumlah yang cukup besar dan memiliki potensi penghematan; dan/atau
e. bangunan gedung yang ditetapkan oleh bupati/walikota atau Gubernur DKI Jakarta berdasarkan urgensi dan kondisi serta penerapan kebijakan penghematan energi air dan sumber daya lainnya di daerah.
(5) Pemenuhan persyaratan bangunan gedung hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara bertahap.
(6) Bangunan gedung yang sukarela (voluntary) mengikuti persyaratan bangunan gedung hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang meliputi:
a. bangunan gedung kelas 4, 5, 6, 7, 8, dan 9 dengan kompleksitas sederhana;
b. bangunan gedung kelas 1, 2, dan 3 dengan kompleksitas sederhana;
c. H2M dengan kompleksitas sederhana diatur tersendiri sesuai dengan RKH2M; dan/atau
d. bangunan gedung yang ditetapkan oleh bupati/walikota atau Gubernur DKI Jakarta berdasarkan urgensi dan kondisi serta penerapan kebijakan penghematan energi air dan sumber daya lainnya di daerah.
(7) Pemenuhan persyaratan bangunan gedung hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan secara bertahap.
(8) Ketentuan lebih lanjut tentang pemenuhan persyaratan bangunan gedung hijau secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Cipta Karya.
Koreksi Anda
