Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 02-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG HIJAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran masyarakat dalam implementasi peraturan bangunan gedung hijau, antara lain: a. mengusulkan pendampingan penyelenggaraan H2M secara tertulis kepada Pemerintah, pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah provinsi untuk DKI Jakarta dilengkapi dengan data pendukung. b. berpartisipasi aktif dalam implementasi peraturan bangunan gedung hijau pada tahap perencanaan teknis, tahap pembangunan, tahap pemanfaatan, dan tahap pembongkaran; c. berpartisipasi aktif dalam menyebarkan informasi terkait dengan peraturan bangunan gedung hijau; dan d. melakukan penilaian mandiri H2M dengan pendampingan dari Pemerintah, pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah provinsi untuk DKI Jakarta.
Koreksi Anda