Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 02-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG HIJAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi bangunan gedung hijau diberikan dalam rangka tertib pembangunan dan mendorong penyelenggaraan bangunan gedung yang memiliki kinerja terukur secara signifikan, efisien, aman, sehat, mudah, nyaman, ramah lingkungan, hemat energi dan air, dan sumber daya lainnya. (2) Sertifikat bangunan gedung hijau diberikan berdasarkan kinerja bangunan gedung hijau sesuai dengan peringkat: a. bangunan gedung hijau utama; b. bangunan gedung hijau madya; dan c. bangunan gedung hijau pratama. (3) Sertifikat bangunan gedung hijau diberikan pada pemilik/pengelola bangunan gedung yang telah memiliki SLF untuk bangunan gedung baru atau SLF perpanjangan untuk bangunan gedung yang telah dimanfaatkan dan memenuhi persyaratan bangunan gedung hijau sesuai dengan kriteria peringkat yang ditetapkan. (4) Sertifikat bangunan gedung hijau pada bangunan gedung yang telah dimanfaatkan dapat diberikan kepada pemilik/pengelola bangunan gedung bersamaan dengan pemberian SLF. (5) Sertifikat bangunan gedung hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa sertifikat perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, dan pembongkaran. (6) Sertifikat bangunan gedung hijau diberikan dalam bentuk sertifikat dan plakat. (7) Plakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditempelkan di dinding atau tempat umum pada bangunan gedung hijau. (8) Masa berlaku sertifikat bangunan gedung hijau adalah 5 (lima) tahun. (9) Sertifikat bangunan gedung hijau diterbitkan oleh bupati/walikota atau gubernur untuk Provinsi DKI Jakarta, dan bangunan gedung hijau fungsi khusus oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari TABGH.
Koreksi Anda