Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 02-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG HIJAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bangunan gedung hijau diselenggarakan oleh: a. Pemerintah Pusat atau pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah provinsi untuk DKI Jakarta pada bangunan gedung hijau milik negara; b. pemilik bangunan gedung hijau yang berbadan hukum atau perseorangan; c. pengguna dan/atau pengelola bangunan gedung hijau yang berbadan hukum atau perseorangan; dan d. penyedia jasa yang kompeten di bidang bangunan gedung. (2) Penyelenggaraan bangunan gedung hijau meliputi tahap: a. pemrograman; b. perencanaan teknis; c. pelaksanaan konstruksi; d. pemanfaatan; dan e. pembongkaran. (3) Penyelenggaraan bangunan gedung hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan tentang bangunan gedung. (4) Selain ketentuan peraturan perundang-undangan tentang bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bangunan gedung hijau juga harus mengikuti ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung hijau.
Koreksi Anda