Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 02-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG HIJAU
Teks Saat Ini
(1) Bangunan gedung hijau diselenggarakan oleh:
a. Pemerintah Pusat atau pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah provinsi untuk DKI Jakarta pada bangunan gedung hijau milik negara;
b. pemilik bangunan gedung hijau yang berbadan hukum atau perseorangan;
c. pengguna dan/atau pengelola bangunan gedung hijau yang berbadan hukum atau perseorangan; dan
d. penyedia jasa yang kompeten di bidang bangunan gedung.
(2) Penyelenggaraan bangunan gedung hijau meliputi tahap:
a. pemrograman;
b. perencanaan teknis;
c. pelaksanaan konstruksi;
d. pemanfaatan; dan
e. pembongkaran.
(3) Penyelenggaraan bangunan gedung hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan tentang bangunan gedung.
(4) Selain ketentuan peraturan perundang-undangan tentang bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bangunan gedung hijau juga harus mengikuti ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung hijau.
Koreksi Anda
