Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 02-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG HIJAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilik dan/atau pengelola bangunan gedung hijau dapat memperoleh insentif dari pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah provinsi untuk DKI Jakarta. (2) Pemberian insentif dilakukan untuk mendorong penyelenggaraan bangunan gedung hijau oleh pemilik dan/atau pengelola bangunan gedung. (3) Pemberian insentif dapat diberikan kepada pemilik dan/atau pengelola bangunan gedung hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. keringanan retribusi perizinan dan keringanan jasa pelayanan; b. kompensasi berupa; 1. kemudahan perizinan; dan/atau 2. tambahan Koefisien Lantai Bangunan (KLB). c. dukungan teknis dan/atau kepakaran antara lain berupa advis teknis dan/atau bantuan jasa tenaga ahli bangunan gedung hijau yang bersifat pilot project; d. penghargaan dapat berupa sertifikat, plakat, dan/atau tanda penghargaan; dan/atau e. insentif lain berupa publikasi dan/atau promosi. (4) Pemberian insentif dapat diberikan kepada masyarakat atau komunitas yang memiliki komitmen dalam pelaksanaan H2M berupa: a. keringanan retribusi perizinan dan keringanan jasa pelayanan; b. dukungan sarana, prasarana, dan peningkatan kualitas lingkungan; c. dukungan teknis dan/atau kepakaran antara lain berupa advis teknis dan/atau pendampingan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah provinsi untuk DKI Jakarta dan/atau tim ahli bangunan gedung hijau; d. penghargaan dapat berupa sertifikat, plakat, dan/atau tanda penghargaan; dan/atau e. insentif lain berupa publikasi dan/atau promosi dalam rangka memperkenalkan praktek terbaik (best practices) penyelenggaraan bangunan gedung hijau ke masyarakat luas, laman internet, dan forum terkait dengan penyelenggaraan bangunan gedung hijau. (5) Pemberian insentif bangunan gedung hijau dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda