Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 02-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG HIJAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan tahap pelaksanaan konstruksi bangunan gedung hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf c terdiri atas: a. proses konstruksi hijau; b. praktik perilaku hijau; dan c. rantai pasok hijau. (2) Proses konstruksi hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. penerapan metode pelaksanaan konstruksi hijau; b. pengoptimalan penggunaan peralatan; c. penerapan manajemen pengelolaan limbah konstruksi; d. penerapan konservasi air pada pelaksanaan konstruksi; dan e. penerapan konservasi energi pada pelaksanaan konstruksi. (3) Praktik perilaku hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3); dan b. penerapan perilaku ramah lingkungan. (4) Rantai pasok hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang meliputi: a. penggunaan material konstruksi; b. pemilihan pemasok dan/atau sub-kontraktor; dan c. konservasi energi.
Koreksi Anda