Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 02-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG HIJAU
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan tahap pelaksanaan konstruksi bangunan gedung hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf c terdiri atas:
a. proses konstruksi hijau;
b. praktik perilaku hijau; dan
c. rantai pasok hijau.
(2) Proses konstruksi hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a. penerapan metode pelaksanaan konstruksi hijau;
b. pengoptimalan penggunaan peralatan;
c. penerapan manajemen pengelolaan limbah konstruksi;
d. penerapan konservasi air pada pelaksanaan konstruksi; dan
e. penerapan konservasi energi pada pelaksanaan konstruksi.
(3) Praktik perilaku hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3); dan
b. penerapan perilaku ramah lingkungan.
(4) Rantai pasok hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang meliputi:
a. penggunaan material konstruksi;
b. pemilihan pemasok dan/atau sub-kontraktor; dan
c. konservasi energi.
Koreksi Anda
