Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 02-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG HIJAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kinerja bangunan gedung hijau pada tahap perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat meliputi kesesuaian pengelolaan tapak, efisiensi penggunaan energi, efisiensi penggunaan air, kualitas udara dalam ruang, penggunaan material ramah lingkungan, pengelolaan limbah, dan pengelolaan sampah. (2) Penilaian kinerja bangunan gedung hijau pada tahap pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) meliputi kesesuaian proses konstruksi hijau, praktik perilaku hijau, dan rantai pasok hijau. (3) Penilaian kinerja bangunan gedung hijau pada tahap pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) meliputi kesesuaian penerapan manajemen pemanfaatan bangunan gedung. (4) Kesesuaian penerapan manajemen pemanfaatan bangunan gedung hijau dilakukan dengan membandingkan kinerja bangunan gedung hijau pada tahap pemanfaatan dengan penetapan kinerja tahap pemrograman, perencanaan teknis, dan pelaksanaan konstruksi. (5) Penilaian kinerja bangunan gedung hijau pada tahap pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat meliputi kesesuaian kegiatan pembongkaran dengan rencana teknis pembongkaran. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian kinerja bangunan gedung hijau penerbitan sertifikat dan plakat ditetapkan oleh Direktur Jenderal Cipta Karya.
Koreksi Anda