Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 02-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG HIJAU
Teks Saat Ini
(1) Penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat huruf d harus menyediakan tenaga ahli bidang bangunan gedung hijau.
(2) Penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan tentang jasa konstruksi.
Koreksi Anda
