Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 02-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG HIJAU
Teks Saat Ini
(1) Pemrograman bangunan gedung hijau harus dilakukan sejak awal dengan mempertimbangkan ketersediaan dan keberlanjutan pemenuhan sumber daya.
(2) Pelaksanaan tahap pemrograman bangunan gedung hijau harus mengikuti persyaratan pemrograman bangunan gedung hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(3) Tahap pemrograman bangunan gedung hijau terdiri atas:
a. Identifikasi pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyelenggaraan bangunan gedung hijau;
b. Penetapan konsepsi awal dan metodologi penyelenggaraan bangunan gedung hijau;
c. Penyusunan kajian kelaikan penyelenggaraan bangunan gedung hijau termasuk dari segi teknis, ekonomi, sosial, dan lingkungan;
d. Penetapan kriteria penyedia jasa yang kompeten;
e. Penyusunan dokumen pemrograman bangunan gedung hijau;
f. pelaksanaan pemrograman pada seluruh tahapan;
g. pengelolaan risiko; dan
h. penyusunan laporan akhir tahap pemrograman bangunan gedung hijau.
(4) Keluaran pada tahap pemrograman bangunan gedung hijau berupa laporan akhir tahap pemrograman yang memuat dokumentasi tahap pemrograman, rekomendasi dan kriteria teknis digunakan sebagai acuan pada seluruh tahap perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, dan pembongkaran.
Koreksi Anda
