Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 02-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG HIJAU
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan teknis bangunan gedung hijau dilakukan oleh penyedia jasa perencana yang kompeten di bidang perencanaan bangunan gedung hijau.
(2) Pelaksanaan perencanaan teknis bangunan gedung hijau harus mengikuti persyaratan tahap perencanaan teknis bangunan gedung hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(3) Tahap perencanaan teknis bangunan gedung hijau meliputi kegiatan:
a. pelaksanaan identifikasi pihak yang terkait dalam kegiatan perencanaan teknis;
b. pelaksanaan komunikasi antara pihak yang terkait tentang tujuan, lingkup, dan target penyelenggaraan bangunan gedung hijau;
c. penetapan kriteria rancangan teknis bangunan gedung hijau;
d. penyusunan dokumen rencana teknis bangunan gedung hijau yang terintegrasi;
e. pelaksanaan kaji ulang terhadap hasil perencanaan teknis; dan
f. penyusunan laporan akhir tahap perencanaan teknis.
(4) Dokumen rencana teknis bangunan gedung hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d memuat:
a. rencana arsitektur;
b. rencana struktur;
c. rencana mekanikal dan elektrikal;
d. rencana tata ruang luar;
e. rencana tata ruang-dalam/interior;
f. spesifikasi teknis;
g. rencana anggaran biaya;
h. perhitungan dan rencana reduksi emisi karbon;
i. perhitungan dan rencana teknis pencapaian efisiensi energi;
j. perhitungan dan rencana teknis pencapaian efisiensi air;
k. perhitungan dan rencana teknis pengelolaan sampah dan limbah bangunan;
l. perhitungan teknis efisiensi sumber daya lainnya; dan
m. perkiraan siklus hidup bangunan sebagai bangunan gedung hijau.
(5) Keluaran pada tahap perencanaan teknis berupa laporan akhir tahap perencanaan teknis yang memuat dokumentasi tahap perencanaan dan seluruh dokumen rencana teknis bangunan gedung hijau.
Koreksi Anda
